Jadwal Samsat Keliling Wilayah Tulungagung Bulan Mei 2022, Cek Lokasi Serta Biayanya!

22 Mei 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi pelayanan Samsat keliling wilayah Tulungagung, Mei 2022/Instagram/@rtmcjatim /

KABAR BESUKI – Jadwal serta lokasi Samsat keliling wilayah Tulungagung untuk Bulan Mei 2022 dapat Anda temukan melalui artikel ini, simak hingga akhir.

Bagi masyarakat Probolinggo yang baik dan tertib pajak telah diselenggarakan Samsat keliling sehingga pelayanan lebih efisien serta efektif.

UPTD Samsat Probolinggo telah menyediakan pelayanan Samsat keliling di beberapa lokasi yang berada di wilayah Probolinggo untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bagi masyarakat yang memerlukannya.

Beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan sebelum mendatangi Samsat keliling untuk ekstensi atau perpanjangan STNK, seperti membawa STNK asli serta fotocopynya, fotocopy KTP atau E-KTP asli, dan membawa alat tulis sendiri.

Pastikan Anda tidak terlambat untuk perpanjang STNK, jika terpaksa dimohon untuk menyiapkan uang lebih sebagai denda atas keterlambatan perpanjangan STNK.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Badung Bali Senin 23 Mei 2022, Cek Lokasi Beserta Biaya Perpanjangan

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan Samsat keliling wilayah Tulungagung untuk Bulan Mei 2022, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari samsatkeliling.info.

Senin - Kamis

Pasar Senggol: pukul 8.00 WIB s.d. 13.00 WIB

 

Jumat

Pasar Senggol: pukul 8.00 WIB s.d. 11.00 WIB

 

Sabtu

Pasar Senggol: pukul 8.00 WIB s.d. 12.00 WIB

 

Minggu

Pasar Senggol: pukul 6.30 WIB s.d. 9.00 WIB

Jadwal Samsat Keliling Tulungagung Malam

Baca Juga: 3 Media Tanam Agar Aglonema Cepat Subur, Tumbuh Besar dan Berdaun Lebar, Cukup Gunakan Ini

Senin - Sabtu

GOR Lembupeteng: pukul 19.00 WIB s.d. 21.00 WIB

Biaya administrasi perpanjang STNK di Samsat Tulungagung, sebagai berikut:

  • Perpanjang STNK: Rp100.000
  • Pengesahan STNK mobil: Rp50.000
  • Pengesahan STNK motor: Rp25.000

Itulah jadwal serta lokasi Samsat keliling wilayah Tulungagung Bulan Mei 2022, yang akan memudahkan pengurusan kegiatan pajak administrasi kendaraan Anda.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler