Sudah 27 Purnama KPK Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Febri Diansyah Pertanyakan Kebenaran Waktu Hilangnya

23 Mei 2022, 12:00 WIB
Sudah 27 Purnama KPK Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Febri Diansyah Pertanyakan Kebenaran Waktu Hilangnya /Tangkap Layar Laman KPK.go.id/

KABAR BESUKI – Mantan Jubir KPK Febri Diansyah membeberkan bahwa sudah sekitar 27 purnama KPK dianggap tak mampu menangkap Harun Masiku hingga pertanyakan kebenaran waktu hilangnya.

Harun Masiku, tersangka kasus korupsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini resmi menjadi buronan internasional, efektif 30 Juli 2021.

Hal itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat informasi dari Interpol. bahwa pihaknya telah mengeluarkan red notice untuk Harun Masiku.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Gresik Hari ini Senin 23 Mei 2022, Cek Lokasi Serta Biayanya Segera!

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.

Suap itu diberikan agar Wahyu memfasilitasi perjalanan politisi IDP itu ke Senayan sebagai anggota DPR melalui jalur P.A.W.

Meski begitu, sosok Harun Masiku sudah berkali-kali tertangkap momen saat mengunjungi sejumlah daerah.

Salah satunya diyakini berada di Bandara Soekarno-Hatta ketika dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Profil Jesse Choi, Pria Asal Korea Selatan yang Dikabarkan Telah Menjadi Suami Maudy Ayunda Trending Twitter

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah kemudian menghitung setidaknya 27 bulan purnama telah berlalu, namun tidak ada indikasi KPK akan menangkap Harun Masiku.

“Dah berapa purnama sih ini KPK ga mampu tangkap Harun Masiku? Kalau dihitung dari Januari 2020 berarti sekitar 27 purnama dan jk dihitung dari masa jabatan Pimpinan KPK “era baru” ini, waktu tersisa (sisa masa jabatan) tinggal 1.5 tahun lagi,” tulis Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengaku bingung dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 22 Mei 2022, Total Kasus positif Hanya 3,657 Orang

Firli mengungkapkan Harun Masiku menjadi DPO sejak Januari 2020 dan mempertanyakan mana yang benar.

“Website KPK mencantumkan Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021, padahal Ketua KPK sudah bilang HM DPO sejak Januari 2020. Mana yg benar?,” tulis Febri Diansyah.

Dengan belum ditangkapnya Harun Masiku, berarti Humas ke KPK yang dipimpin Firli Bahuri.

Sedangkan sisa masa jabatan Firli Bahuri kurang dari 2 tahun.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler