Beli Minyak Goreng Pakai NIK KTP? Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah Untuk Rakyat

26 Mei 2022, 16:43 WIB
Beli Minyak Goreng Pakai NIK KTP? Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Minyak Goreng Curah Untuk Rakyat. /Twitter.com/@ReutersAsia

KABAR BESUKI – Kini tata kelola minyak goreng curah untuk rakyat telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022.

Peraturan tata kelola minyak goreng ini dimaksudkan agar pendistribusian minyak goreng curah dapat berjalan dengan optimal.

 “Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi, kemudian dari produksi minyak goreng, sampai penyerahan konsumen menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP). Dengan demikian, kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” ungkap Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan, Lewat keterangan yang dilansir Kabar Besuki dari ANTARANEWS.

Baca Juga: Harga Sembako Hari Ini Kamis 26 Mei 2022, Mulai dari Beras dan Minyak Goreng Terlengkap

Melalui Permendag ini, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat Indonesia dengan harga terjangkau.

Aturan yang diterbitkan Permendag ini, akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Aturan ini akan mengontrol dan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng dari pabrik ke pengecer, hingga konsumen.

Adapun harga yang dipastikan sampai ke konsumen adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kg. Untuk penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan dunia usaha.

Aturan MGCR ini diwajibkan bagi seluruh produsen/eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil; refined, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Urus Masalah Minyak Goreng, Rocky Gerung: Tanda Mendag Akan Disingkirkan

Selain yang disebutkan diatas, dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

Bagi produsen CPO yang ingin mendaftar program MCGR, bisa melalui SIMIRAh yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Permendag juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen. Penyaluran tersebut sesuai dengan rekam data melalui aplikasi digital.

Untuk pengecer, pastinya juga wajib mengikuti aturan MGCR dan mematuhi aturan pembatasan penjualan minyak goreng curah.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler