Jadwal SIM Keliling Tabanan Bali Rabu 27 Juli 2022, Simak Lokasi Terbarunya

26 Juli 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Tabanan Bali hari Rabu, 27 Juli 2022/ /jadualsimkeliling.info/

KABAR BESUKI – Jadwal SIM keliling wilayah Tabanan Bali hari Rabu, 27 Juli 2022 dapat Anda temukan melalui artikel berikut.

Warga Tabanan Bali yang akan memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat melakukannya di lokasi perpanjang SIM keliling wilayah Tabanan yang telah disediakan atau mengunjungi Satpas.

Satpas Polres Tabanan Bali menyelenggarakan layanan perpanjang SIM A dan SIM C untuk warga Tabanan dengan lokasi yang berada di sejumlah daerah di Tabanan.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Purwakarta Rabu 27 Juli 2022, Lengkap dengan Lokasi Terbarunya

Untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C di lokasi SIM keliling, Anda hanya perlu membawa fotocopy KTP dan SIM asli yang masih berlaku sebagai syarat.

Bukti cek kesehatan dan tes psikologi juga perlu disiapkan sebab SIM keliling menyediakan fasilitas untuk mengecek kesehatan psikologi yang menjadi salah satu syarat wajib perpanjang SIM. Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian dapat diperoleh di tempat pelayanan.

Sebelum melakukan perpanjang SIM, pastikan jika masa berlakunya masih aktif dan SIM dalam keadaan hidup atau belum berakhir masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Rabu 27 Juli 2022, Cek Lokasi Terbarunya Segera!

Jika SIM yang Anda bawa telah mati atau berakhir masa berlakunya, Anda perlu melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Tabanan setempat, mengulang dari awal seperti membuat SIM untuk pertama kali.

Berikut jadwal SIM keliling Tabanan Bali untuk hari Rabu, 27 Juli 2022 beserta lokasi dan biaya perpanjangan, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Korlantas Polri.

Rabu, 27 Juli 2022

Pepito Buwit: Pukul 8.00 WITA s.d. 12.00 WITA

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Gresik Rabu 27 Juli 2022, Cek Lokasi Terbarunya Disini

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:

-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000

Demikian terkait informasi jadwal SIM keliling wilayah Tabanan Bali untuk hari Rabu, 27 Juli 2022.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler