Mahfud MD Ungkap Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Sensitif, hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

10 Agustus 2022, 08:20 WIB
mahfud md soal sambo bunuh brigadir J /Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

KABAR BESUKI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo dibalik penembakan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Mengenai motif pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD menyebut bahwa motif  Sambo membunuh Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Lokasi Ini Akan Digeledah Timsus

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitive,” ujar Mahfud MD seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Kemenko Polhukam.

“Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat,” ujarnya.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa Kapolri akan memeriksa 28 anggota polisi terkait pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Menuliskan Unek-uneknya Saat Dilakukan Pemeriksaan: Saya Ingin Menulis Sendiri

“Kalau ditemukan etik itu berhimpitan dengan pidana, misalnya ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekedar tidak profesional, tapi sengaja agar terjadi hilangnya jejak ya, bisa dipidana juga, kita tunggu,” terangnya.

Hingga saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembunuhan Brigadir J.

Sigit menegaskan bahwa tewasnya Brigadir J bukan karena aksi baku tembak, melainkan karena pembunuhan.

Pemerintah melalui Menko Polhukam juga akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.

Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Lengkap dengan Riwayat Pendidikan dan Jabatan

“Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini,” kata Mahfud MD.

Setelah mengawal penetapan para tersangka, pemerintah akan mengawal kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian ditindak di Pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI

Tags

Terkini

Terpopuler