Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya!

14 Agustus 2022, 13:30 WIB
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41/tangkap layar Instagram @prakerja.go.id /

KABAR BESUKI - Pada hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, prakerja.go.id merilis pengumuman bahwa Kartu Prakerja gelombang 41 sudah dibuka. Bagi kamu yang belum beruntung di gelombang sebelumnya bisa mencoba di gelombang 41 ini loh sobat, yuk simak syarat dan cara pendaftarannya!

Seperti yang diketahui Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Pragram ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun keatas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1 Hari Ini 14 Agustus 2022: Persib Bandung Keluar dari Zona Degradasi

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja sebelumnya.

Berikut syarat pendaftarannya:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 Baca Juga: Harga Perhiasan Cincin Nikah dan Berlian Hingga Kaling Emas di Galeri 24 Hari Minggu 14 Agustus 2022

-  Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41:

-  Jangan lupa untuk membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.

-  Setelah itu login ke akun Prakerja kalian.

-  Nanti kalian diarahkan ke laman verifikasi KTP.

-  Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir. Jangan sampai ada yang salah isi ya.

-  Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai. Setelah yakin, klik Lanjut

-  Selanjutnya verifikasi foto e-KTP. Kalian mesti mengambil foto dari telepon selular. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP, ya!

-  Klik Kirim OTP untuk melakukan verifikasi nomor handphone (HP). OTP adalah kode otorisasi untuk satu sesi login.

Baca Juga: Harga Perhiasan Emas Putih dan Kuning Kadar 10-17 Karat di Semar Nusantara Hari Ini Minggu 14 Agustus 2022

*Catatan penting: pastikan nomor HP adalah nomor valid yang dapat menerima pesan yang berisi OTP.

-  Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP yang telah terdaftar

-  Klik Kirim OTP

-  Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

-  Klik Oke jika Pernyataan Pendaftar telah selesai diisi.

-  Setelah pengisian data telah selesai, Anda akan dihadapi dengan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Cermati soalnya dan jangan terburu-buru, jika perlu siapkan alat tulis untuk mencari jawabannya.

-  Setelah itu akan ada seleksi masuk gelombang. Kemudian Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik Gabung.

Nah, tahap pendaftaran kamu selesai! Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler