Kabareskrim Polri Sebut Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo Janjikan Uang untuk Bunuh Brigadir J

21 Agustus 2022, 14:20 WIB
Kabareskrim Polri Sebut Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo Janjikan Uang untuk Bunuh Brigadir J. /Foto : Divisi Propam Polri/

KABAR BESUKI – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati belum lama ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Chandrawati diduga ikut dalam skenario yang telah dibangun oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkap peran Putri Chandrawati dalam scenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Putri Candrawati ikut dalam skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Segera Perbarui WhatsApp Anda, Dapatkan Fitur Undo untuk Pulihkan Pesan yang Terhapus

“Mengikuti scenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Agus mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ia bahkan mengungkap bahwa Putri berada di lantai 3 rumah saat suaminya melakukan perintah untuk menembak Brigadir J kepada Bharada E dan Bripka RR.

Tak hanya itu saja, Agus juga mengatakan bahwa Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring ketiga tersangka dan Brigadir J ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Putri ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” ujar Agus.

“Putri juga mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, RR, KM dan korban Brigadir J,” imbuhnya.

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo bahkan menjanjikan uang kepada tersangka Bharada E, Bripka RR dan KM untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Harga Perhiasan Kalung Emas dan Cincin Hingga Gelang di Galeri 24 Hari Ini Minggu 21 Agustus 2022

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” terangnya.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Putri dan Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kendati demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler