Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

26 Agustus 2022, 09:04 WIB
Dianggap Lakukan Perbuatan Tercela, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI – Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menegaskan pembekuan tidak dengan rasa hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela sehingga membuatnya harus mendapatkan vonis pemberhentian dengan tidak hormat.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri pada 25 Agustus 2022.

“Pemberhentian tidak dengan rasa hormat sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.

Baca Juga: Update Harga Pangan Jumat 26 Agustus 2022: Harga Cabai Rawit Merah Masih di Angka Rp75 Ribu

Selain pemberhentian secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, ketua komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan mengaku siap dengan segala kepurusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan, izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” ujar Sambo seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions Musim 2022-2023: Bayern Munich, Barcelona, dan Inter Milan Berada Satu Grup

Sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri itu dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi tersebut yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karo Provost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Reprovost Divpropam.

Serta ada pula saksi lainnya yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler