Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Disamakan dengan Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Ketua Komnas HAM

- 25 Agustus 2022, 18:55 WIB
Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Disamakan dengan Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan
Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Disamakan dengan Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan /Instagram Karni Ilyas Club/

KABAR BESUKI - Kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 kembali mencuat ke publik karena diduga mirip dengan Kasus Brigadir J yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian tanah air, begini penjelasan Ketua Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan penjelasan terkait rekayasa yang terjadi di KM 50 yang saat itu melibatkan anggota Laskar FPI dan anggota Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan baku tembak dan kejar-kejaran.

Pembunuhan enam Laskar FPI yang terjadi di Desember 2020 Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 kejar-kejaran dan terjadi baku tembak antara FPI dan kepolisian juga sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dianggap Pantomim dan Tipu-tipu oleh Warganet, Saat Penayangan Video Tidak Ada Suara

Sedangkan pada kasus Brigadir J yang terbunuh ditangan oknum polisi juga saat ini sangat menyita beberapa publik untuk tetap mengawal kasus kematian yang menewaskan Yosua atau Brigadir J.

Karni Ilyas bertanya kepada Taufan bahwasanya, di KM 50 Komnas HAM juga menangani kasus tersebut, apakah ada perbedaan atau tidak.

"KM 50 Komnas HAM juga ikut terlibat, hal ini sama atau berbeda antara dua kasus ini?," tanya Karni Ilyas.

Taufan menerangkan bahwa, kesamaan dari KM 50 dan Brigadir J adalah sebuah kaca yang sudah tergambar, karena KM 50 tidak bisa disebut pelanggaran berat tapi Komnas HAM menyimpulkan bahwa, KM 50 adalah Unlawfull Killing.

Baca Juga: Penjelasan Ketua Komnas HAM terkait Kasus Pembunuhan Berencana yang Terjadi pada Brigadir J

Untuk informasi, Unlawful Killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa yang lain, dan pihak berwajib tidak berhasil melakukan investigasi secara mendalam atau menangkap siapa otak dari pembunuhan tersebut.

"Kesamaannya adalah pembiasan dari apa sebetulnya yang sudah tergambar, kalau kita lihat KM 50 Komnas HAM sudah menyimpulkan bahwa itu tidak bisa disebut pelanggaran berat karena unsur crime, pattern/pola, tapi kami menyimpulkan itu Unlawful Killing," terang Taufan.

Dia juga melanjutkan bahwa, Komnas HAM sudah memberikan empat rekomendasi tapi hanya satu rekomendasi yang dilaksanakan.

"Kalau mau diperhatikan rekomendasi Komnas HAM saya kira jelas sekali ada empat, tapi sampai saat ini yang dijalankan itu cuma satu," lanjutnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Satu rekomendasi yang dijalankan hanya membawa kasus tersebut ke pengadilan, sehingga jangan heran ketika berada di pengadilan hakim mengatakan Unlawfull Killing, dan Komnas HAM bersedia membantu jika kasus ini dibuka kembali.

"Membawa itu ke pengadilan dan menurut kami memang tidak terlalu dibuka peristiwa-peristiwa yang terjadi, sehingga bagi kami tidak heran ketika di pengadilan-pengadilan atau hakim mengatakan Unlawfull Killing, tapi alasan overmark polisi yang tersisa itu kemudian tidak dibebaskan dari hukuman, kalau mau ditarik ulang Komnas HAM setuju karena kami kecewa tiga rekomendasi tidak dijalankan," lanjutnya.

Untuk kasus Brigadir J, Komnas HAM akan mengusulkan adanya unsur penyiksaan, tindakan pengulangan, dan sistem pengawasan bukan hanya Kompolnas tapi juga Independen.

Baca Juga: Sidang Etik Polri Dimulai, Nasib Tersangka Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini

"Pidana bagi pelaku, akan mengusulkan adanya unsur penyiksaan, kemudian tindakan pengulangan, sistem pengawasan yang akan kami usulkan," lanjutnya.

Menurut Karni Ilyas Kasus Brigadir J ini memang sengaja di tutupi, dan baru diumumkan setelah tiga hari, selama tiga hari tidak ada Police Line di TKP dan barang bukti hancur lebur.

"Kasus itu kan sengaja ditutupi artinya diumumkan tiga hari kemudian, dalam tiga hari itu TKP gak di Police Line, itu barang bukti bisa kemana-mana dan baru bergerak setelah hari ketiga dari penyidik, itu pun masih setengah hati karena beliau masih berkuasa," jelas Karni Ilyas.

Menurut penuturan Taufan ketika menangani kasus bersama anggota kepolisian, Komnas HAM dibantu sebagian dari nama-nama yang saat ini terjerat, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari YouTube Karni Ilyas Club.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilaksanakan Secara Tertutup, Kawasan Mabes Polri Penuh dengan Penjagaan Ketat

"Karena mereka sering kerja sama dengan Komnas HAM, kalau kami menangani kasus misalnya kan, ada dukungan dari kepolisian ya nama-nama itu sebagian sangat membantu selama ini, tapi sekarang dia jadi dalam "korban" dari rekayasa ini," Tutup Taufan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Terkait

Terkini

x