KABAR BESUKI – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Rapat penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Korban Perkosaan Wajib Mendapatkan Hak Atas Layanan Aborsi Aman Sesuai Undang-Undang
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir seperti yang dikutip Kabar Besuki dari laman resmi menpan.go.id.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut merupakan sebuah upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta sebagai pedoman Pemerintah maupun swasta.
Sedangkan Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:
Januari
1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili (cuti bersama)
Baca Juga: Waspada Terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online, Simak Modus, Bentuk dan Cara Menghadapinya!
Februari
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Maret
22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 (cuti bersama)
April
7 April : Wafat Isa Al Masih
22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah (cuti bersama)
Mei
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
Baca Juga: Indonesia Gagal Melaju ke Putaran Final AFC U17 Asian Cup 2023, Ini Daftar 6 Runner Up Terbaik
Jui
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
2 Juni : Hari Raya Waisak (cuti bersama)
4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
Juli
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
Agustus
17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September
28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember : Hari Raya Natal
26 Desember : Hari Raya Natal (cuti bersama)
Itulah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023.***