Korban Perkosaan Wajib Mendapatkan Hak Atas Layanan Aborsi Aman Sesuai Undang-Undang

- 27 Agustus 2022, 17:30 WIB
Korban Perkosaan berhak atas layanan aborsi aman/dok pribadi
Korban Perkosaan berhak atas layanan aborsi aman/dok pribadi /

KABAR BESUKI – Hak atas layanan aborsi aman bagi korban perkosaan telah diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan) juncto Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (selanjutnya disebut PP Kesehatan Reproduksi).

Dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 75 ayat 2 telah mengatur bahwa aborsi merupakan tindakan legal bagi perempuan dengan kehamilan beresiko seperti hamil di usia terlalu muda atau terlalu tua, kondisi medis tertentu yang dapat membahayakan nyawa ibu, dan untuk korban perkosaan.

Bagi korban tentunya akan merasa tidak adil karena korban mengalami penderitaan secara fisik, psikis, dan sosial menghadapi tindakan perkosaan tersebut. Ditambah lagi, kehamilan akibat perkosaan dapat memperparah kondisi mental korban yang sebelumnya telah mengalami trauma berat akibat peristiwa perkosaan tersebut.

Baca Juga: UPDATE Hasil Semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2022: Viktor Axelsen Melaju dengan Mulus ke Final

"Regulasi tentang aborsi aman di Indonesia memberikan ruang kepada mereka yang ibunya gawat darurat, gangguan tumbuh kembang janin atau indikasi kesehatan, dan korban perkosaan," jelas dr. Marcia Soumokil selaku Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia kepada Kabar Besuki saat ICIFPRH 2022.

Pasal 77 Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan peremuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif; atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.

Tindakan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling. Konseling tersebut meliputi konseling pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor.

Konseling pra tindakan yang harus dilakukan sebelum aborsi bertujuan untuk mengidentifikasi kesiapan pasien, menjelaskan proses yang harus dilalui untuk mendapatkan layanan aborsi, menjelaskan tahapan tindakan aborsi dan membantu perempuan untuk secara mandiri mengambil keputusan setelah mendapatkan informasi.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Wawancara Eksklusif


Tags

Terkait

Terkini

x