Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK dengan Dugaan Korupsi

- 25 November 2020, 13:20 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ditangkap KPK: KPK telah mengamankan sejumlah orang termasuk menagkap Menteri KKP, Edhy Prabowo bersama istrinya di Bandara Soekarno Hatta.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ditangkap KPK: KPK telah mengamankan sejumlah orang termasuk menagkap Menteri KKP, Edhy Prabowo bersama istrinya di Bandara Soekarno Hatta. /@edhy.prabowo/Instagram

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola 26 - 27 November 2020: Liga Champions dan Lainnya

Bahkan, masih menurut dia, pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

"Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited," papar Susan.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Here Without You' 3 Doors Down, I'm here without you baby

Kedua, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata.

Ia mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini Rabu, 25 November 2020

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas," kata Susan.

Selain itu, ujar dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah