Staff Khusus dan Sespri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

- 26 November 2020, 22:22 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (Kedua kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (Kedua kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/

KABAR BESUKI - Tak hanya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saja yang ditahan KPK, ternyata Staff Khusus dan Sespri Edhy Prabowo juga menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Pada hari Kamis (26/11/20) Staff Khusus dan Sespri ditahan karena keduanya menyerahkan diri ke KPK. Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai Staff Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Amiril Mukminin (AM) sebagai Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kasus ini berawal dari tangkap tangan, pada hari Rabu (25/11/20), karena sebelumnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Menjadi Runner Up KRI, Tim Robotika Universitas Jember Mewakili Indonesia ke Tingkat Internasional

Dalam kasus ini lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Dan mereka sudah ditahan, yaitu (EP) Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, (SAF) Safri sebagai Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksanaan Tim Uji Tuntas (Due Diligence), (AF) Ainul Faqih Staf sebagai Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan yang terakhir (SJT) Suharjito sebagai Direktur PT DUa Putra PErkasa.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Terlalu Manis' Slank, Ku Ambil Gitar dan Mulai Memainkan

Tersangka Andreau dan Amiril dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kelimanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Selama 20 hari pertama, sejak tanggal 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini