Kemnaker Berikan Aturan Libur Bagi Pekerja atau Buruh Saat Pilkada Serentak 9 Desember Mendatang

- 8 Desember 2020, 12:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah */Biro Humas Kemnaker/Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah */Biro Humas Kemnaker/Kemnaker.go.id /

KABAR BESUKI - Tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Beberapa kota di Indonesia secara serentak akan memilih kepala daerahnya masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Banyuwangi Ada Hujan Lebat Pukul 13.00 Hari Ini 8 Desember 2020

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Senin (07/12/2020).

Baca Juga: Cah Tauge Nikmat dan Sedap Bisa Disajikan Untuk Keluarga di Rumah, Bagaimana Cara Pembuatannya?

Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x