Kemnaker Berikan Aturan Libur Bagi Pekerja atau Buruh Saat Pilkada Serentak 9 Desember Mendatang

- 8 Desember 2020, 12:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah */Biro Humas Kemnaker/Kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah */Biro Humas Kemnaker/Kemnaker.go.id /

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini 8 Desember 2020

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah