Mengapa Bitcoin Dilarang di Indonesia? Inilah Penjelasan dari Bank Indonesia

- 17 Desember 2020, 15:47 WIB
Gila, Sekelompok Penjahat Rampok Uang Bitcoin Rp5,3 Miliar, Begini Modusnya
Gila, Sekelompok Penjahat Rampok Uang Bitcoin Rp5,3 Miliar, Begini Modusnya /

KABAR BESUKI - Saat ini ramai diperbincangkan karena harga bitcoin tembus mencapai $ 20.000, tetapi bitcoin menjadi ilegal d Indonesia. Mengapa?

Karena Bitcoin Tidak Didukung oleh OJK. Oleh karena itu, penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi alternatif pun dilarang peredarannya. Dengan kata lain, tidak bisa digunakan untuk menjadi alat tukar dari suatu barang apa pun. Selain itu, Bitcoin juga dianggap bisa merugikan masyarakat Indonesia.

Dan BI menjelaskan bahwa Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency​​​​​

Baca Juga: Harga Bitcoin Tembus Mencapai Titik Tertinggi Sepanjang Masa Lebih dari 20.000 Dollar

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Baca Juga: Arsenal Menghadapi Kekalahan Kelima Berturut-Turut di Liga Kandang Setelah Southampton

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: bi.go.id


Tags

Terkini

x