Mengapa Bitcoin Dilarang di Indonesia? Inilah Penjelasan dari Bank Indonesia

- 17 Desember 2020, 15:47 WIB
Gila, Sekelompok Penjahat Rampok Uang Bitcoin Rp5,3 Miliar, Begini Modusnya
Gila, Sekelompok Penjahat Rampok Uang Bitcoin Rp5,3 Miliar, Begini Modusnya /

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: bi.go.id


Tags

Terkini