Syarat PNS Wanita Jika Menjadi Istri Kedua, Bolehkah Dilakukan? SImak Pengetahuan Berikut Ini!

- 29 Desember 2020, 08:52 WIB
ILUSTRASI PNS.*
ILUSTRASI PNS.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

KABAR BESUKI - Jika Pegawai Negeri Sipil Wanita menjadi istri kedua apakah diperbolehkan? Lalu apa yang menjadi syarat jika ia melakukan hal tersebut.

Pernikahan seorang Pegawai Negeri Sipil sangat ketat dan sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

Hal ini termasuk tentang PNS wanita yang menjadi istri kedua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Baca Juga: Simak! LTMPT Resmi Umumkan Kuota SNMPTN 2021, Berikut Jadwal Kegiatannya

Dan dalam PP No.10 Tahun 1983 diatur ketentuan bahwa izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, hanya dapat diberikan oleh Pejabat
apabila :

  • Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami. 
  • Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
  • Ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Kenapa Kucing Sering Tidur? Ternyata Ini Alasannya yang tak Banyak Orang Tahu

Dan ini Izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, tidak diberikan oleh Pejabat apabila:

  • Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh PNS wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya. 
  • Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud. 
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga: Cara Supaya Mendapatkan Siaran TV Digital Tanpa Parabola dan Biaya Bulanan, Simak Penjelasannya!

Cukup sulit bukan? Inillah informasi yang bisa kami bagikan. Dan semua kembali kepada seseorang itu sendiri. Semoga bermanfaat.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Terkini