Untuk Sementara, Tanggal 1 Januari 2021 WNA di Larang Masuk ke Indonesia

- 29 Desember 2020, 14:41 WIB
ilustrasi: WNA dilarang masuk Indonesia
ilustrasi: WNA dilarang masuk Indonesia //ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI - Larangan untuk para WNA masuk ke Indonesia berlaku pertanggal 1 Januari 2021.

Karena untuk menghindari bertambahnya kasus virus Corona yang masih belum menurun. Terkecuali para menteri Luar Negeri, pejabat luar negeri. 

Tetapi mereka harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh di Grup WhatsApp dan Facebook Terkait Penutupan Tempat Wisata Banyuwangi, Ternyata Ini!

Untuk para WNA yang sudah tiba dibandara pada tanggal 31 Desember 2020 masih diperbolehkan masuk. Tetapi harus membawa test PCR lengkap.

Setelah itu, mereka harus melakukan karantina sebanyak lima hari.

Lalu mereka masih diwajibkan untuk tes PCR, jika hasil PCR mereka dinyatakan negatif. Maka doperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Dan pemerintah selalu mengingatkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak, dan gunakan masker.

Baca Juga: Cukup 5 Menit Kuasai Algoritma Sukses Bisnis Melalui Instagram, Perhatikan Waktu Posting Perlu!

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah