Hore! Jokowi Berikan SIM Gratis untuk Warga Miskin, Simak Ketentuannya

- 2 Januari 2021, 09:34 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling /Instagram.com/@KorlantasPolri

KABAR BESUKI - Presiden Joko Widodo beri peluang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis untuk masyarakat tertentu.

Adapaun masyarakat yang berhak medapatkan SIM gratis ini adalah warga miskin, mahasiswa/pelajar, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Bikin Melotot! Colin Huang Jadi Orang Terkaya Kedua China Salip Jack Ma, Ini Total Kekayaannya

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Seperti dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Presiden Jokowi menetapkan 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI pada 21 Desember 2020 lalu tersebut.

PNBP tersebut antara lain :

Baca Juga: Biografi Colin Huang Anak Muda Terkaya Kedua di China Pendiri Pinduoduo Salip Jack Ma

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini