Akhirnya! Presiden Jokowi Sahkan PP Pelaku Pelecehan Seksual dan Akan Dikebiri

- 3 Januari 2021, 23:53 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) /Muchlis Jr/.*/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

KABAR BESUKI - Akhir-akhir ini keputusan PP Jokowi sedang ramai diperbincangkan.

Pasalnya saat ini presiden sudah menandatangani PP tersebut.

Jika ada pelaku pelecehan seksual, hukumannya akan dikebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dan Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-35, Pagar Nusa Gelar Istighosah Secara Virtual

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. 

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11)

Baca Juga: Sah! Dokter Alberta Claudia Resmi Dilamar, Bikin Jomblo Patah Hati

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x