Belum Siap Edar, Inilah Penjelasan Ditjen Pajak Tentang Materai Rp10.000

- 4 Januari 2021, 20:50 WIB
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi.
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi. /ANTARA/Puspa Perwitasari

Dan disisi lain, pemberlakuan bea meterai Rp 10.000 salah satunya bertujuan sebagai penerimaan negara.

Hal ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pada pos penerimaan pajak lainnya.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Terkini

x