Belum Siap Edar, Inilah Penjelasan Ditjen Pajak Tentang Materai Rp10.000

- 4 Januari 2021, 20:50 WIB
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi.
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi. /ANTARA/Puspa Perwitasari

KABAR BESUKI - Dikabarkan bahwa materai Rp6000 tidak dapat digunakan lagi. Dan akan diganti dengan materai Rp10.000.

Seharusnya materai Rp10.000 ini sudah edar pertanggal 1 Januari 2021. Tetapi hingga saat ini masih belum ada kejelasan untuk beredarnya materai Rp.10.000.

Direktorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sepertinya butuh waktu lebih untuk pencetakan dan distribusinya ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Dispendik Banyuwangi Sepakat Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Untuk saat ini, masyarakat masih bisa menggunakan tarif bea meterai lama yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan ketentuan paling sedikit Rp 9.000 sampai dengan 31 Desember 2021.

Adapun tata cara menggunakan meterai lama yakni dengan membubuhkan pada dokumen melalui tiga skema. Pertama, dua lembar meterai Rp 6.000. 

Kedua, satu lembar meterai Rp 6.000 dan satu lembar meterai Rp 3.000. Ketiga, tiga lembar meterai Rp 3.000.

Baca Juga: Terkait Penerima Dana Bansos, Presiden Jokowi Peringatkan Ini!

Butuh waktu yang cukup lama untuk mencetak materai ini dan mendistribusikan keseluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Terkini

x