Hal ini menjadi Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Sebelumnya, pandemi COVID-19 dengan kebijakan PSBB membuat pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi terdalam pada kuartal II-2020 mencapai 5,32 persen.
Seiring dengan stimulus fiskal dan moneter yang digelontorkan pemerintah dan otoritas terkait, pertumbuhan ekonomi kemudian membaik pada kuartal III-2020 mencapai minus 3,49 persen.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Cita-cita Mulia Agnes Mo Saat Masih Kecil
Kementerian Keuangan memproyeksi pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal IV-2020 berada pada kisaran minus 2,9 persen hingga minus 0,9 persen sehingga keseluruhan tahun 2020 pertumbuhan ekonomi RI diproyeksi mencapai minus 2,2 hingga minus 1,7 persen.***