KABAR BESUKI - Kasdim 0817 Gresik tak lama ini dikabarkan meninggal karena setelah melakukan Vaksin Covid-19.
Berita itu ternyata hoaks, dan kini pelaku sudah di amankan oleh pihak yang berwajib.
Pelaku berinisial TS usia 44 tahun asal dan domisili Gresik, kini ia ditangkap oleh jajaran Polres di Gresik.
Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Jornada 20 Live di Bein Sports, Ada Big Match Atletico vs Valencia
Apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gresik bersama tim siber Polres dan siber Polda Jatim.
Kini pelaku tersebut dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen.
Dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Alter Ego Bantai 10S Gaming Frost Kedua Kalinya di Playoff M2 Meski Tanpa Udil