KABAR BESUKI - Adanya pandemi virus Covid-19, segala kegiatan apapun dibatasi. Dengan kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Hal ini termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dan hingga saat ini para siswa belajar dengan cara daring.
Mengutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan Surat Edaran atau SE tentang peniadaan ujian nasional (UN) tahun 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 5 Februari 2021: Gemini Kencan dan Virgo Harus Melangkah Hati-hati
Hal ini dikarenakan, pasien yang terjangkit virus Covid-19 semakin meningkat. Adapun syarat kelulusan dan kenaikan siswa terkait hal ini yakni:
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi ketentuan:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: 5 Usaha Rumahan Modal Sedikit Bisa Dapatkan Omzet Besar di Tahun 2021, Cocok Saat Pandemi
2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.