Akhirnya Kominfo Resmi Blokir Situs TikTok Cash Karena Ditemukan Transaksi Elektronik yang Melanggar Hukum

- 12 Februari 2021, 15:58 WIB
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo.
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo. /

KABAR BESUKI - Akhir-akhir ini Tiktok Cash menjadi bahan yang ramai diperbincangkan oleh para generasi milenial.

Dikarenakan pada aplikasi Tiktok Cash, telah ditemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs web TikTok Cash.

Baca Juga: Kemendikbud Minta Kominfo Blokir Buku Sosiologi SMA yang Memuat Situs Pornografi

Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Dikutip dari PNJNEWS.com, "Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," jelas pengumuman tersebut.

Baca Juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri, Ditangkap Polisi Karena Positif Konsumsi Sabu

Ternyata aplikasi tersebut ini menawarkan sejumlah uang kepada para penggunanya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x