Viral, KPAI Laporkan Wedding Organiser yang Mempromosikan Pernikahan Untuk Gadis Umur 12 Tahun

- 13 Februari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi perlindungan anak
Ilustrasi perlindungan anak ///Pixabay/geralt

KABAR BESUKI – Baru-baru ini sempat viral sebuah WO (Wedding Organiser) bernama Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan untuk anak perempuan di bawah umur dan juga pernikahan ilegal.

WO tersebut mengajak para gadis umur 12 tahun untuk menikah sebagaimana tugas perempuan untuk melayani suami mereka.

“Anda harus menggantungkan diri kepada seorang pria sedini mungkin agar memiliki kehidupan keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua, segeralah mencari pria!.” tulis Aisha Weddings di website mereka sebagaimana dikutip oleh Kabar Besuki dari laman The Straits Times.

Baca Juga: GOT7 Jackson Debut di Top 10 Chart Penjualan Lagu Digital Dunia Billboard

Dalam website itu tertulis juga bahwa seorang gadis harus menikah antara umur 12 hingga 21 tahun untuk membahagiakan Allah.

Mereka juga mengingatkan para orang tua tentang tantangan untuk menghindari anak mereka untuk berbuat dosa dengan konten seksual yang kini beredar di media.

WO tersebut menjanjikan para orang tua untuk mencarikan anaknya suami untuk memberikan kehidupan yang lebih baik terhadap anak mereka.

“Para orang tua yang ingin anaknya dicarikan suami dimohon untuk menghubungi kami. Kirim foto dan biodata anak anda,” tulis Aisha Weddings.

KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian Indonesia.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita


Tags

Terkini