Hati-Hati! Presiden Menerbitkan Perpres untuk Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 dan Bisa Dikenai Sanksi

- 15 Februari 2021, 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi

KABAR BESUKI - Hati-Hati! Presiden menerbitkan Perpres untuk masyarakat yang menolak Vaksin Covid-19 dan bisa dikenai sanksi.

Saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.

Sanksinya adalah Sanksi adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Warga Perum Banyuwangi Baru Gelar Kerja Bakti Bangun Posko PPKM Skala Mikro

Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

Tetapi saat diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 ini, tidak secara rinci mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Dalam Pasal 13B menetapkan bahwa masyarakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Menyampaikan: Pentingnya Menghayati Ajaran Kebajikan yang Diajarkan Agama Konghucu, Saat Imlek

Dikutip dari PMJNEWS.com, Inilah bunyi Pasal 13A ayat (4), "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif".

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini