KABAR BESUKI - Hati-Hati! Presiden menerbitkan Perpres untuk masyarakat yang menolak Vaksin Covid-19 dan bisa dikenai sanksi.
Saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.
Sanksinya adalah Sanksi adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
Tetapi saat diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 ini, tidak secara rinci mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Dalam Pasal 13B menetapkan bahwa masyarakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dikutip dari PMJNEWS.com, Inilah bunyi Pasal 13A ayat (4), "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif".