KABAR BESUKI - Ibu muda berinisial MW terpaksa harus diamankan oleh Polisi lantaran telah menggelapkan sebuah kendaraan bermotor dari hasil sewaan.
MW yang masih berusia 20 tahun, diduga menggelapkan sepeda motor Vario 125 bernopol P 5765 UE yang Ia sewa dari Nurahman (45) warga Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan kasus ini terjadi pada 6 Januari 2021 lalu. Tujuan awal tersangka yakni menyewa motor tersebut selama dua hari. Dengan biaya sewa 75 ribu rupiah per harinya.
"Setelah sepakat selanjutnya Nurakhman mengantarkan sepeda motor tersebut kerumah tersangka dan dia menerima ongkos sewa sebanyak 150 ribu rupiah," ungkapnya pada konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at 19 Februari 2021
Usai motor itu berada ditangan tersangka. Kemudian tersangka langsung menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan Nurahman. "Motor itu digadaikan dan tersangka mendapatkan uang sebesar R 4.950.000 dari hasil gadai tersebut," imbuhnya.
Kemudian Nurahman melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka mengaku jika uang hasil penggelapan ini digunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.