Minuman ‘Berakohol’ Asal Bali Ini Akan di Legalkan oleh Pemerintah, Simak Penjelasannya

- 22 Februari 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi orang meminum alkohol
Ilustrasi orang meminum alkohol /pixabay/mirchaljarmoluk

KABAR BESUKI – Pemerintah telah lama ‘mengharamkan’ minuman berjenis minuman keras beralkohol, karena minuman tersebut berdampak negatif bagi sekitarnya jika sudah dikonsumsi.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan minuman arak Bali, brem Bali dan tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Kata Koster saat memberikan keterangan di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Senin, dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Berbahaya! Inilah yang Akan Terjadi pada Tubuh Jika Anda Sering Duduk dengan Menyilangkan Kaki

Sebelumnya, koster mengatakan, telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Sebagai penjabaran pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 UU Penanaman Modal tersebut dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

Baca Juga: Edan! Miliki 15 Ribu Cabang di Indonesia, Ternyata Segini Harta Kekayaan Bos Alfamart Djoko Susanto

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini