KABAR BESUKI - Dihebohkan kembali para relawan yang mengatasnamakan FPI, telah dibubarkan oleh TNI-Polri.
Sebelumnya, personel TNI-Polri membubarkan sekelompok relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI), saat hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Kepolisian tidak pernah melarang pihak manapun untuk berkontribusi memberikan bantuan kepada korban banjir.
Baca Juga: Menakjubkan! Manfaat Mendengarkan Musik Saat Tidur, Salah Satunya Hilangkan Insomnia
Disarankan kegiatan ini tidak menggunakan atribut organisasi yang telah dilarang di Indonesia seperti FPI.
Dilansir dari PMJNEWS.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, "Terkait atribut FPI ini kita dengan tegas melarang itu".
"Kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI, kemudian ada Maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan dan lain-lain," sambungnya.
Erwin menambahkan, "Polisi akan tetap melakukan pelarangan kelompok mana pun, termasuk neo FPI atau FPI-FPI lain, selama menggunakan atribut dan simbol-simbol FPI".