Inilah Cara Mudah dan Benar Mengisi SPT Online, Simak Ulasannya!

- 24 Februari 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI - Surat  Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Kini SPT bisa diisi dengan cara online, dan hal ini memudahkan masyarakat untuk tetap ada didalam rumah, dan tidak usah mengantre.

Baca Juga: Khawatir Tidak Diterima Lewat SNMPTN? Jangan Cemas! Simak 6 Jalur Masuk Perguruan Tinggi Negeri Impianmu

Tata cara mengisi SPT pajak secara online bisa dilakukan dengan persyaratan wajib pajak (WP) harus mempunyai surat elektronik (email) ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang bisa diurus di kantor pelayanan pajak.

Tahap selanjutnya yaitu mempersiapkan dokumen yang wajib diunggah dan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF.

Dokumen persyaratannya antara lain:

  • Surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26
  • Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar
  • Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

Berikutnya, wajib pajak mengunjungi situs DJP di djponline.pajak.go.id dan isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tercantum dalam situs resmi.

Baca Juga: Resep Seblak Kuah Pedas, Makanan Hits yang Mudah Dibuat di Rumah

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x