Inilah Cara Mudah dan Benar Mengisi SPT Online, Simak Ulasannya!

- 24 Februari 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Kemudian, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id dan klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" kemudian muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

Agar langsung pelaporannya, pilih menu "Buat SPT" dan agar memudahkan pengisian maka wajib pajak bisa mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" warna merah yang berada di bagian bawah dari "Formulir SPT".

"SPT 1770 S dengan panduan" ini berisi 18 langkah pengisian.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 per 24 Februari 2021.

Baca Juga: Spotify Akan Luncurkan Monetasi di Perusahaannya, Konten Podcast Jadi Senjata untuk Menghasilkan Uang

Lalu, Isi pertanyaan yang termuat di dalam formulir yang ada. Misal, mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan, jika sudah selesai maka klik langkah berikutnya.

Kemudian, isi kolom pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain sesuai dengan bukti potong yang ada kemudian ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong dan klik "Simpan".

Nantinya wajib pajak diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan dan langkah selanjutnya adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri.

Bila wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan maka klik "Setuju" dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

Baca Juga: Bahaya! Makan Seblak Ternyata Bisa Merusak Kesehatan, Termasuk Bisa Gagal Jantung dan Ini

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini