Kejam! Mantan Mensos Juliari Batu Bara Memerintahkan Dua Anak Buahnya Menarik Rp10 Ribu Per Paket Bansos

- 24 Februari 2021, 20:30 WIB
Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara.*
Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara.* /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI - Memang kejam! mantan Mensos Juliari Batu Bara Memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik Rp10 Ribu Per Paket Bansos.

Dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Bansos ini ditujukan untuk mereka yang membutuhkan, pasalnya Juliari sangat kejam menarik Rp10 Ribu paket Bantuan Sosial Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Baca Juga: Milad ke-1 Tahun Portal Jember Group, Direktur Hari Setyawan Launching Buku Debutannya 'Mediapreneur'

Perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sifat Kepribadian Seorang Berzodiak Cancer, Mulai yang Terbaik Sampai yang Terburuk

Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.

Matheus Joko Santoso adalah PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

Dilansir dari Antaranews.com, "Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam surat dakwaan disebutkan Juliari Batubara pada 16 April 2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako.

Dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bansos berbentuk bansos di DKI Jakarta, kabupaten Bogor, kota Depok, kota Tangerang, kota Tangerang Selatan dan Bekasi.

Baca Juga: Kerumunan Sambut Kedatangan Jokowi di NTT, Dr. Tirta: Edukasi Covid Dominan di Kota Besar Pulau Jawa

Pembagian bansos di wilayah tersebut adalah sebesar Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.

Tanggal 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan bansos sembako

Pada 30 April 2020, Juliari lalu menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan selanjutnya pada 14 Mei, Adi Wahyono ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Juliari disebut melakukan evaluasi atas laporan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perusahaan-perusahaan yang menyetorkan uang dan yang tidak menyetorkan "fee".

Baca Juga: Terungkap! Ternyata 8 Makanan Ini yang Dikonsumsi oleh Orang-orang yang Bisa Hidup Lebih dari 100 Tahun

Atas pekerjaan tahap 1, yaitu pertengahan Mei 2020 ternyata tidak seluruh penyedia bantuan sosial sembako Jabodetabek memberikan uang komitmen "fee".

Sehingga untuk tahap selanjutnya, penyedia bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek diatur pembagian alokasi kuota paket.

Pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut, dilakukan melalui persetujuan Juliari Batubara.

Baca Juga: Hilang di Hutan Selama 4 Hari, Seorang Warga Sumbernanas Banyuwangi Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Lemas

Selanjutnya dalam dakwaan Ardian juga disebutkan menjelang pelaksanaan bansos tahap 7, yaitu pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan Adi Wahyono, Matheus dan Kukuh untuk membagi kuota 1,9 juta paket antara lain 300.000.

Dan bansos ini dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kepentingan Bina Lingkungan yaitu dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya.

Baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara.

Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x