Dilansir Kabar Besuki dari Antara, pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan ini dilakukan karena PPKM mikro tahap pertama dinilai mampu menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 nasional sebesar 17.27 persen dalam satu minggu.
Pelaksanaan perpanjangan PPKM ini didasari oleh Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini akan dilakukan di RT/RW di desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota.
Dalam upaya penguatan PPKM Mikro, Pemprov akan melakukan penguatan 3T seperti berikut:
-
Testing - Tes usap antigen gratis bagi masyarakat di desa/kelurahan
-
Tracing - Penelusuran intensif di setiap daerah
-
Treatment - Pelaksanaan isolasi mandi, isolasi terpusat, dan perawatan di fasilitas kesehatan (faskes)
Pemerintah juga akan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti pemberian 20 kg beras per rumah jika melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan pembagian masker kain untuk masyarakat desa/kelurahan.