Sumarjati juga mengatakan kekhawatirannya apabila jumlah perokok di Indonesia terus meningkat, akan berpengaruh terhadap bonus demografi milik Indonesia.
Pada praktiknya, peraturan yang ditetapkan pemerintah terhadap harga rokok diduga masih banyak dilanggar oleh perusahaan-perusahaan rokok, dengan menjual produk dengan harga dibawah ketentuan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 menyebutkan bahwa harga transaksi pasar (HTP) atau harga di pasaran diatur dengan batas 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.
Sumarjati menyayangkan apabila kelak penduduk usia produktif di Indonesia pada tahun 2030 tidak akan memberikan keuntungan karena sudah merokok sejak usia anak-anak.
"Mereka tidak produktif, apalagi ada pandemi Covid-19 sekolahnya juga terbengkalai. Jadi bayangkan kualitasnya bagaimana," kata Sumarjati.
Kualitas SDM di Indonesia dinilai Sumarjati sangat penting sehingga edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya rokok harus segera diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Rizky Febian Dapat Kado Istimewa dari Nathalie Holscher
Menurut Sumarjati, pengawasan rokok di pasaran harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai secara berkelanjutan, baik pusat dan juga daerah.***