KABAR BESUKI - Program siaran SCTV bernama 'Status Selebritis' merupakan acara yang mungkin banyak digemari sebagian orang.
Kali ini, program acara infotainmen ini mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Status Selebritis. Pasalnya, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran ditemukan pada tayangan “Status Selebritis” tanggal 02 Februari 2021 pukul 07.25 WIB. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke SCTV, 17 Februari 2021 lalu.
Tak hanya itu, ada juga bentuk pelanggaran berupa sebuah tayangan video yang bersumber dari media sosial Instagram @manaberita.
Tayangan tersebut berisi tentang informasi kehidupan pribadi seseorang (suami mempergoki istrinya selingkuh dengan seorang pria yang diduga oknum lurah).
Dan juga terdapat video amatir yang ditampilkan secara berulang-ulang peristiwa suami melabrak dan meluapkan kemarahannya kepada pasangan tersebut.
Adanya hal ini, wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan video tersebut telah melanggar 8 (delapan) Pasal dalam P3SPS sekaligus tidak mengindahkan Surat Edaran KPI Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi.