Terdapat beberapa golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar program Prakerja ini, antara lain:
Baca Juga: Bahaya! Jika Anda Mencium Bau Khas Ini di Mobil Bisa Merusak Kesahatan hingga Sebabkan Mata Terbakar
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12:
Baca Juga: Ratu Elizabeth Ungkap Perihal Rasanya Saat Disuntik Vaksin COVID-19, Ternyata Ini yang Dirasakannya
- Masuk ke website www.prakerja.go.id
- Kemudian klik buat akun apabila sebelumnya belum pernah mendaftar
- Masukkan alamat e-mail aktif
- Masukkan password, lalu masukkan ulang pada kolom “Konfirmasi Password”
- Kemudian klik centang persetujuan di bawah kolom pendaftaran
- Klik “Buat Akun”
- E-mail kemudian akan menerima notifikasi verifikasi akun
- Buka e-mail dan kemudian klik tautan dalam pesan yang dikirimkan
- Setelah itu masuk kembali ke website Prakerja dan Login menggunakan e-mail dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, kemudian klik “Berikutnya”
- Kemudian isikan serangkaian data diri dengan benar
- Unggah foto KTP pada kolom paling bawah, kemudian klik “Berikutnya”
- Masukkan nomor telepon untuk mengirimkan kode OTP dan kemudian masukkan kode ke dalam kolom
- Akun berhasil terdaftar
Setelah akun telah selesai terdaftar, akan ada tes motivasi dan kemampuan dasar yang menjadi syarat akhir dari pendaftaran program Prakerja.
Jawab semua pertanyaan dengan benar dengan waktu yang telah ditentukan, agar peluang lolos semakin besar.***