Perhatian! Pemerintah Telah Menerbitkan PP 36-2021 Tentang Sistem Upah Minimum, Simak Penjelasannya

- 26 Februari 2021, 15:11 WIB
ilustrasi rupiah Indonesia
ilustrasi rupiah Indonesia //indonesia.go.id

KABAR BESUKI - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, artinya PP nomor 78 tahun 2015 telah resmi dicabut.

PP 36/2021 ini menjadi salah satu dari aturan turunan UU Cipta Kerja dan juga sekaligus terkait dengan PP 35/2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! Setelah 4 Bulan Tidak Aktif di Media Sosial Kini Chanyeol EXO Telah Kembali

Dalam PP 36/2021 ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil atau juga bisa disebut upah dibayar secara per jam. Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan oleh gubernur dan akan ditinjau berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir lebih tinggi dari provinsi.

Perhitungan dan penyesuaian nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota lalu direkomendasikan ke gubernur.

Upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan oleh gubernur, penyesuaian nilai sesuai perhitungan UM. Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

Baca Juga: Hasil NBA: New York Knicks Kalahkan Sacramento Kings, Knicks Kembali ke Masa Kejayaannya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini