Perhatian! Pemerintah Telah Menerbitkan PP 36-2021 Tentang Sistem Upah Minimum, Simak Penjelasannya

- 26 Februari 2021, 15:11 WIB
ilustrasi rupiah Indonesia
ilustrasi rupiah Indonesia //indonesia.go.id

UMK dapat ditetapkan setelah UMP sudah terlaksana, dan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu. Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Selanjutnya bunyi Pasal 16 ayat 3 menyebutkan bahwa kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Berdasarkan rumus perhitungannya, maka upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126. Contohnya, jika seorang buruh paruh waktu memiliki penghasilan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.400.000, maka cara menghitungnya adalah Rp 4.400.000 : 126 = Rp 34.940 per jam.

Angka penyebut dalam rumus formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan. Peninjauan sebagaimana dimaksud dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Baca Juga: Gila! Ini Deretan 8 Mobil dengan Harga Fantastis yang Pernah Dibuat

Sementara untuk upah harian dihitung bagi perusahaan dengan sistem waktu bekerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25. Atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.

Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati. Penetapan besaran upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Kemudian untuk penetapan upah sebulan merupakan bagian dari pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja atau buruh. Sistem upah minimum akan mulai berlaku pada 2022.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah