KABAR BESUKI - Dengan sigap KPK kembali menangkap tersangka dugaan korupsi.
Kali ini Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat ditangkap diruma dinasnya.
KPK juga mengamankan uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar.
Diketahui dalam kronologi tangkap tangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Ada 3 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, Sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Baca Juga: Banyuwangi Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat dalam Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif