Masih Panas! Legalisasi Miras Menjadi Perdebatan, MUI: Devisanya Sedikit Tapi Kerusakannya Besar

- 28 Februari 2021, 23:09 WIB
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono memimpin langsung penggrebekan gudang penyimpanan miras di kawasan Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Selasa (19/1/2021) malam
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono memimpin langsung penggrebekan gudang penyimpanan miras di kawasan Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Selasa (19/1/2021) malam /Aep Efendy/Pikiran Rakyat

KABAR BESUKI – Perdebatan legalisasi miras masih belum mereda, banyak pihak berpendapat bahwa, jika miras dilegalkan akan mendatangkan hal negatif.

Tapi sebagian pihak berpendapat bahwa, sektor produksi miras dapat mendatangkan investor yang lebih banyak. Sehingga dapat memajukan ekonomi daerah yang menjadi pusat produksi miras.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

Baca Juga: Najwa Shihab Curhat Tentang Disukai Banyak Pria Saat SMA Hingga Berpesan Untuk Pelaku Bullying

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan bagi masyarakat.

Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Perpres No 10 Tahun 2021 akan memicu maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu. Miras oplosan, ilegal dan palsu dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres.

Baca Juga: Ajaib! Minum Ini 3 Kali Seminggu Dapat Membantu Anda Hidup Lebih Panjang Umur

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x