Artidjo Alkostar adalah pakar hukum yang lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948. Ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Kabar baik untuk Indonesia! Kini Jumlah Pasien Sembuh Melampaui Pasien Positif Virus Covid-19
Artidjo selama masa berkarirnya sebagai Hakim Agung sering memberi vonis yang berat bagi pelaku kasus rasuah.
Terhitung beliau telah putusan vonis sangat berat kepada 842 pelaku korupsi.
Selain itu Artidjo juga menangani kasus besar seperti proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi.***