Pembacaan Permohonan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dilakukan Hari Ini

- 1 Maret 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KABAR BESUKI - Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka karena mengakibatkan masa berkerumun di Petamburan.

Sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan hari ini dan sudah berlangsung pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Baca Juga: ‘Respect Tailor Swift’ Trending di Twitter, Ternyata Ini Penyebabnya!

Sidang dilakukan hari ini dan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tentang pengamanan saat persidangan digelar, Suharno menyebutkan, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.

Saat ini Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Baca Juga: Kebijakan Legalisasi Miras Dapat Berdampak Positif, Pengamat: Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu 13 Desember 2021.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Bams Eks Vokalis Samsons Mengidap Penyakit Langka, Bams: Sejenis Kanker, Tapi Unik

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah