Kabar Gembira! PLN Kembali Gratiskan Tagihan Token Listrik Golongan Ini, Buruan Cek Sekarang

- 2 Maret 2021, 11:23 WIB
GAMPANG! Ini 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021
GAMPANG! Ini 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021 /Dok. PLN

KABAR BESUKI - Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan keringanan kepada masyarakat di tenah pandemi Covid-19. PLN memberikan keringanan pada tagihan listrik pada masyarakat yang dimulai Maret 2021 ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program bantuan keringanan biaya listrik tersebut yang akan dimulai pada 4 Januari 2021 lalu dan dilanjutkan bulan Februari hingga Maret 2021.

Namun, listrik diskon dan gratis hanya dapat diklaim oleh pelanggan tertentu. Dan hanya dapat diakses oleh beberapa golongan pelanggan PLN.

Baca Juga: Seakan tak Mau Kalah, Rizky Billar Juga Akan Pinang Lesti di GBK? Billar: Pastilah Saya Juga Pengen

Adapun golongan yang bisa menerima akses tersebut yakni dalam kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Termasuk juga kategori bisnis dan industri daya 450 VA. Rinciannya, pelanggan listrik kategori daya 450 VA golongan rumah tangga (R1/TR 450 VA) tidak dikenakan tagihan listrik sepeserpun.

Tak hanya itu, biaya listrik gratis juga diberikan bagi pelaku UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Sementara lain, pelanggan kategori daya 900 VA rumah tangga bersubsidi mendapatkan diskon 50%. Pemberian bantuan tersebut hanya diberikan kepada pelanggan PLN yang terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Heboh! Foto Tiarap Puluhan Muslim Myanmar Ditahan Militer, 'Ya Allah, Tolonglah Umat Islam Burma' Cek Faktanya

Dari laporan PLN penerima stimulus Covid-19, pelanggan rumah tangga 450VA sebanyak 24,16 juta pelanggan dan 900VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan.

Dan jumlah pelanggan bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) kurang lebih sebanyak 459.000 pelanggan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News PLN


Tags

Terkini

x