CEK SEKARANG! Cara Klaim Token Listrik Gratis via Website, WhatsApp hingga Mobile

- 2 Maret 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi: PLN
Ilustrasi: PLN /PMJ News

KABAR BESUKI - Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. PLN memberikan keringanan pada tagihan listrik pada masyarakat yang dimulai Maret 2021 ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program bantuan keringanan biaya listrik tersebut yang akan dimulai pada 4 Januari 2021 lalu dan dilanjutkan bulan Februari hingga Maret 2021.

Namun, listrik diskon dan gratis hanya dapat diklaim oleh pelanggan tertentu. Dan hanya dapat diakses oleh beberapa golongan pelanggan PLN.

Adapun golongan yang bisa menerima akses tersebut yakni dalam kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Baca Juga: Kabar Gembira! PLN Kembali Gratiskan Tagihan Token Listrik Golongan Ini, Buruan Cek Sekarang

Termasuk juga kategori bisnis dan industri daya 450 VA. Rinciannya, pelanggan listrik kategori daya 450 VA golongan rumah tangga (R1/TR 450 VA) tidak dikenakan tagihan listrik sepeserpun.

Tak hanya itu, biaya listrik gratis juga diberikan bagi pelaku UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Sementara lain, pelanggan kategori daya 900 VA rumah tangga bersubsidi mendapatkan diskon 50%. Pemberian bantuan tersebut hanya diberikan kepada pelanggan PLN yang terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Disisi lain, PLN juga melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum atau abonemen untuk pelanggan:

1. Golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus
2. Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis, industri daya 900 VA
3. Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PLN


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x