Dengarkan Suara Rakyat, Jokowi Dapat Pujian Ini dari MUI Soal Investasi Miras yang Dicabut

- 2 Maret 2021, 17:23 WIB
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.*
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.* //Dok. MUI//

Sebab, menurutnya ini sangat penting sekali karena dengan cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa terajut dengan baik.

Baca Juga: Enggan Batalkan Gugatan Cerai, Wulan Guritno: Dia Banyak Menuntut Gue Enggak Boleh....

Sehingga kalau persatuan dan kesatuan di antara kita sudah bisa terwujud dan sambung rasa di antara kita sudah bisa terbangun maka seberat apapun persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini.

"Insya Allah kita akan mampu menghadapi dan mengatasinya secara bersama-sama." Harapnya.

Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini