Inilah 21 Tipe Kendaraan yang mendapat PPnBM DTP, berdasarkan Keputusan Menperin

- 3 Maret 2021, 12:13 WIB
showroom Lamborgini Dubai
showroom Lamborgini Dubai /, sumber: AutonetMagz

KABAR BESUKI – Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021).

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditangung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Menperin Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (Antara).

Menperin menjelaskan, bahwa kendaraan bermotor yang bisa menikmati intensif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Baca Juga: Setelah Divaksin Malah Positif Covid-19? Beginilah Cara Serta Tahapan dalam Perawatan dan Pemulihannya

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” paparnya melalui keterangan tertulis.

Dari Kepmenperin 169/2021, disebutkan 115 jenis komponen yang dikategorikan perhitungan lokal, serta 21 jenis mobil yang bisa  memanfaatkan PPnBM.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni: PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Hati-Hati! Kebiasaan Malas Gerak Ternyata Bisa Sebabkan Kematian, Begini Penjelasannya

Menperin optimis stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehinga lebih terjangkau di masyarakat, meningkatkan daya saing kendaraan impor.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x