KABAR BESUKI - Perempuan yang bernama Betty adalah seorang Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas.
Tak tanggung-tanggung, ia telah meraup dana sekitar Rp1,4 triliun dari aksi pembobolan Dana Pensiun PT.Pertamina.
Kini ia berhasil diringkus pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkes Luncurkan Vaksinasi Drive Thru untuk para Lansia
Betty akhirnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
Terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda sekitar Rp200 juta.
Dan jika tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama kurang lebih 6 bulan.
Selain itu, terpidana Bety juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp777.331.421.